Tentang Buku HHMK (Harta Haram Muamalat Kontemporer)

Tentang Buku HHMK (Harta Haram Muamalat Kontemporer)

Perkenalan penulis dengan muamalat kontempor dimulai tahun 2000 saat mengikuti program S2 jurusan Ushul Fikih, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, di mana setiap mahasiswa diwajibkan mengambil mata kuliah fikih muamalat kontemporer sebanyak 6 SKS. Dilanjutkan tahun 2006, saat menempuh program S3 yang juga diwajibkan untuk mengikuti mata kuliah tersebut

Ketertarikan untuk mendalami fikih muamalat kontemporer lebih kuat dimulai saat penulis berkenalan dengan Dr. Muhammed Al Madhagi, Konsultan Senior Syariah di Dewan Syariah Bank Al Rajhi, Riyadh (bank islam pertama di Arab Saudi). Beliau mengajak bergabung di Dewan Syariah untuk menyelesaikan proyek pembuatan program pustaka elektronik khusus muamalat kontemporer, awal tahun 2007 hingga akhir tahun 2008.

Di saat yang sama sebuah majalah Islam berbahasa Indonesia terbitan Riyadh meminta penulis untuk mengasuh rubrik fikih Muamalat. Alhamdulillah, mendapat sambutan baik dari masyarakat Indonesia di Riyadh sehingga beberapa majelis taklim & kelompok pengajian kerap meminta penulis untuk menyampaikan tema muamalat kontemporer.

13 November 2008, ICMI Orsat Riyadh bekerjasama dengan KBRI Riyadh, meminta penulis untuk menjadi salah seorang nara sumber pada acara talk show bertema "Krisis Ekonomi Global Dan Tinjauan Sistem Ekonomi Syariah" bersama dengan Dr. Salim Seggaf (Menteri Kesejahteraan Sosial, yang saat itu menjabat Dubes KBRI Arab Saudi), Dr. Kunrat (Islamic Development Bank, Jeddah), Muhammad Oriza (Bank Alinma, Riyadh).

Awal tahun 2009, panitia penyelenggara pelatihan para hakim agama Indonesia yang diadakan di Ma'had 'Aly Lil Qadhaa' Universitas Al Imam Muhammad bin Saud Al Islamiyah, Riyadh, Arab Saudi, meminta penulis untuk menerjemahkan diktat yang berjudul Muqaddimat Fi Fiqh Al Masharif Al Islamiyah yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al Syubaily. Setelah terjemahan selesai dan mendapat izin dari penulisnya, naskah terjemahan tersebut beredar di kalangan para pemerhati fikih muamalat kontemporer.

Mengingat pembahasan diktat tersebut tidak terlalu komprehensif hanya terfokus kepada fikih muamalat yang berkaitan dengan produk bank islam maka banyak teman-teman yang menyarankan agar penulis menyusun buku mengenai muamalat kontemporer yang lebih lengkap. Tetapi karena kondisi penulis di waktu itu sibuk menyelesaikan disertasi yang berjudul Tahqiq Mazhab Shafi'iyyah Fima Ikhtalafu Fihi Min Al Masail Al Ushuliyyah Fi Mabahitsi Al Hukmi As Shar'i Wa Al Adillah, saran tersebut sempat tertunda. Dua belas Februari 2011, setelah disertasi rampung dan disetujui oleh pembimbing, Prof. Dr. Abdurrahman Al Sya'lan, penulis baru mulai menjawab saran tersebut, menulis buku tentang muamalat kontemporer.

Alhamdulillah, dua pekan setelah sidang disertasi, yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2011dan gelar doktor di bidang Ushul Fikih berhasil diraih dengan predikat mumtaz, penulis berhasil menyelesaikan buku ini.

Buku ini penulis beri judul Harta Haram Muamalat Kontemporer, membahas transaksi-transaksi haram di berbagai institusi keuangan: bank, asuransi, dan bursa, juga instansi pemerintah berupa korupsi dan penerimaan hadiah (risywah).

Buku ini mengungkap kontrak-kontrak haram di dunia niaga, marketing: MLM, promosi, diskon, iklan, hak cipta, dan penjualan produk makanan yang bercampur gelatin, alkohol, formalin, rokok, narkoba, hukum berbagai jenis kartu: kartu kredit, kartu diskon, kartu belanja, kartu pulsa isi ulang, dan berbagai produk lainnya.

Buku ini menjelaskan sikap Islam terhadap olah raga dan seni: seni rupa, seni suara, seni peran, seni musik, dan profesi menggelutinya.

Buku ini mengupas hukum honor hasil praktik ibadah: ceramah agama, membaca dan mengajarkan Al-Qur'an, mengajar ilmu-ilmu keislaman, serta royalti menulis buku-buku agama.

Berbagai qhadhaya muashirah tersebut penulis rajut dengan tiga penyebab harta haram: kezaliman, gharar dan riba. Penulis paparkan dengan metoda ilmiyah fiqh muqaran (fikih perbandingan), dilengkapi dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnah, diakhiri dengan pendapat yang kuat menurut penulis, tak lupa penulis mengutip fatwa-fatwa lembaga-lembaga fikih internasional, serta mengkritisi beberapa fatwa perorangan ataupun lembaga yang dianggap kontroversial. Bila menemukan solusi Islami untuk sebuah transaksi haram, penulis memberikan jalan keluar agar transaksi menjadi halal.

Kemudian pembahasan harta haram penulis tutup dengan penjelasan tentang cara bertaubat dari harta haram, agar seorang muslim yang terlanjur sesat, menyimpang dari jalan yang benar dapat kembali ke pangkal jalan.

Perlu dicatat, bahwa tidak seluruh pembahasan yang dimuat dalam buku ini berarti hukumnya haram, memang sebagian besarnya adalah haram, tetapi ada juga permasalahan yang terkuat menurut penulis hukumnya halal akan tetapi termasuk dalam kaidah umum harta haram: zhulm, gharar dan riba. Oleh karena itu, permasalahan tersebut penulis bahas juga dalam buku ini agar pembaca tahu bahwa hukum sesungguhnya bukanlah haram sekalipun termasuk dalam kaidah umum harta haram dari satu sisi.

Sumber: Prakata Penulis dalam buku HHMK Cet. 15