BISNIS FRANCHISE ATAU WARALABA

Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi
Penulis Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer


Franchise 

Salah satu bentuk dari pengakuan hak cipta/paten sebagai sesuatu yang memiliki nilai harta yang dapat dipindahtangankan dengan imbalan sebagai mana layaknya sebuah harta adalah apa yang dikenal dewasa ini dengan sistem Franchise. 

Asosiasi Franchise Inggris mendifinisikannya dengan: Suatu akad antara Franchissor (pemilik hak paten) dan Franchisse (pembeli hak paten) sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut: 
  1. Pihak Franchisse dibolehkan oleh Franchissor untuk melakukan hal-hal tertentu dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan merek dagang atau branding Franchissor. 

  2. Pihak Franchissor menguasai serta mengawasi secara berkesinambungan selama waktu akad franchise berlangsung akan seluruh kegiatan dagang yang dilakukan oleh Franchisse. 

  3. Pihak Franchissor berkewajiban membekali pihak Franchisse dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan dagang dan membantunya dalam hal tersebut khususnya kegiatan yang menjadi objek lisensi Franchise, seperti melatih para pegawai Franchisse, mensuplay barang-barang yang dibutuhkan dan manajemennya. 

  4. Pihak Franchisse berkewajiban selama waktu tertentu membayar kepada Pihak Franchissor imbalan atas jasa di atas. Biasanya imbalan ditetapkan berdasarkan persentase omset penjualan dengan besaran maksimal 15%. 
Ini diluar pembayaran barang dan material yang dibeli oleh Pihak Franchisse dari pihak Pihak Franchissor. 

Tinjauan Fiqih Akad Franchise 

Wallahu a’lam, akad franchise adalah akad kontemporer yang belum dibahas oleh para ulama terdahulu. Maka untuk memberikan hukumnya perlu dilihat hakikat dari akad ini. Sesungguhnya, dalam akad franchise terdapat beberapa akad dan persyaratan. Jadi akad ini merupakan gabungan beberapa akad dan persyaratan. 

Yaitu: akad Ijarah (akad sewa) dalam bentuk menyewa jasa pihak Franchissor sebagai pemilik hak paten dan akad Bai’ (jual-beli) dimana Pihak Franchissor menjual bahan baku kepada Pihak Franchisse dengan persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu; objek akad franchise telah ditetapkan, Pihak Franchisse mesti membeli jumlah tetap bahan baku dari Pihak Franchissor secara berkala, Pihak Franchisse tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchissor, Pihak Franchisse hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, dan Pihak Franchisse tidak boleh menjual produk Pihak Franchissor melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pihak Franchissor. Karena, akad franchise ini gabungan dari beberapa akad dan persyaratan maka perlu diteliti hukum syar’i setiap akad yang menjadi unsur dari akad ini. 
  • Akad Ijarah (akad sewa) dalam bentuk menyewa jasa pihak Franchissor sebagai pemilik hak paten. Akad ini dibolehkan oleh syariat, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya tentang hukum menjual hak cipta dan hak paten. 

  • Akad Bai’ (jual-beli) dimana Pihak Franchissor menjual bahan baku kepada Pihak Franchisse. Akad ini dibolehkan berdasarkan dalil-dalil umum yang membolehkan jual-beli selama tidak ada hal-hal yang diharamkan. 

  • Persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu; Pihak Franchisse mesti membeli jumlah tetap bahan baku dari Pihak Franchissor secara berkala. 

  • Berdasarkan kaidah umum dalam muamalat bahwa pada dasarnya setiap persyaratan itu dibolehkan selagi tidak bertentangan dengan syariat, juga ada manfaat bagi Franchissor dalam hal ini guna melariskan produknya dan penguasaan pasar untuk produknya. 

  • Pihak Franchisse tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchissor, ini persyaratan penting dalam akad franchise yang bertujuan agar pihak Franchissor tidak memiliki pesaing produknya. Maka persyaratan ini sangat dibutuhkan oleh Franchissor.  Dan hukum asalnya setiap persyaratan yang tidak bertentangan dengan Nash dan kemaslahatan adalah dibolehkan. 

  • Pihak Franchisse hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu. Hal ini bertujuan agar Franchissor dapat melakukan franchise dengan pihak lain di area yang lain. Disamping agar franchisse di area ini dapat memaksimalkan pemasaran produk karena dia memiliki kompetitor dengan produk yang sama di area di dekatnya. 

  • Persyaratan yang menguntungkan kedua belah pihak yang bertransaksi pada dasarnya tidak dilarang syariat dan dibolehkan. 

  • Pihak Franchisse tidak boleh menjual produk Pihak Franchissor melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pihak Franchissor. 

  • Persyaratan ini sangat penting bagi Franchissor untuk menjamin pelayanan yang memuaskan para konsumennya yang berakibat juga kepada naiknya minat para konsumen baru. Persyaratan ini sekalipun bertentangan dengan konsekwensi dari sebuah akad yaitu berpindahnya kepemikan kepada pembeli dan ia berhak dengan barang tersebut untuk menjualnya diatas harga yang ditetapkan penjual, akan tetapi pihak Franchissor masih dibenarakan menetapkan persyaratan ini karena Franchisse melakukan aktifitas niaganya dengan menggunakan nama dan merek dagang franchissor. Maka atas dasar bahwa setiap persyaratan yang bermanfaat hukunya dibolehkan. 
Melihat kepada setiap akad dan persyaratan yang terdapat dalam yang merupakan komponen dari akad franchise dibolehkan maka hukum gabungan seluruh akad dan persyaratan tersebut dalam satu akad yang dinamakan dengan franchise juga dibolehkan. Kecuali bila terdapat hal-hal yang diharamkan; seperti pihak franchissor mewajibkan agar franchisse menjual khamar, rokok, CD yang berisi musik maka hukumnya diharamkan karena barang-barang ini hukumnya adalah haram.