Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi
Penulis Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer
Franchise
Salah satu bentuk dari pengakuan hak cipta/paten sebagai sesuatu yang
memiliki nilai harta yang dapat dipindahtangankan dengan imbalan sebagai
mana layaknya sebuah harta adalah apa yang dikenal dewasa ini dengan
sistem Franchise.
Asosiasi Franchise Inggris mendifinisikannya dengan: Suatu akad antara
Franchissor (pemilik hak paten) dan Franchisse (pembeli hak paten) sesuai
dengan ketentuan-ketentuan berikut:
-
Pihak Franchisse dibolehkan oleh Franchissor untuk melakukan hal-hal
tertentu dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan merek dagang
atau branding Franchissor.
-
Pihak Franchissor menguasai serta mengawasi secara berkesinambungan
selama waktu akad franchise berlangsung akan seluruh kegiatan dagang
yang dilakukan oleh Franchisse.
-
Pihak Franchissor berkewajiban membekali pihak Franchisse dengan
segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan dagang dan membantunya
dalam hal tersebut khususnya kegiatan yang menjadi objek lisensi
Franchise, seperti melatih para pegawai Franchisse, mensuplay
barang-barang yang dibutuhkan dan manajemennya.
- Pihak Franchisse berkewajiban selama waktu tertentu membayar kepada Pihak Franchissor imbalan atas jasa di atas. Biasanya imbalan ditetapkan berdasarkan persentase omset penjualan dengan besaran maksimal 15%.
Ini diluar pembayaran barang dan material yang dibeli oleh Pihak
Franchisse dari pihak Pihak Franchissor.
Tinjauan Fiqih Akad Franchise
Wallahu a’lam, akad franchise adalah akad kontemporer yang belum dibahas
oleh para ulama terdahulu. Maka untuk memberikan hukumnya perlu dilihat
hakikat dari akad ini. Sesungguhnya, dalam akad franchise terdapat
beberapa akad dan persyaratan. Jadi akad ini merupakan gabungan beberapa
akad dan persyaratan.
Yaitu: akad Ijarah (akad sewa) dalam bentuk menyewa jasa pihak Franchissor
sebagai pemilik hak paten dan akad Bai’ (jual-beli) dimana Pihak
Franchissor menjual bahan baku kepada Pihak Franchisse dengan
persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu; objek akad franchise telah
ditetapkan, Pihak Franchisse mesti membeli jumlah tetap bahan baku dari
Pihak Franchissor secara berkala, Pihak Franchisse tidak boleh menjual
produk selain produk Pihak Franchissor, Pihak Franchisse hanya dibenarkan
menjual produk di area tertentu, dan Pihak Franchisse tidak boleh menjual
produk Pihak Franchissor melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pihak
Franchissor. Karena, akad franchise ini gabungan dari beberapa akad dan
persyaratan maka perlu diteliti hukum syar’i setiap akad yang menjadi
unsur dari akad ini.
-
Akad Ijarah (akad sewa) dalam bentuk menyewa jasa pihak
Franchissor sebagai pemilik hak paten. Akad ini dibolehkan oleh
syariat, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya tentang hukum
menjual hak cipta dan hak paten.
-
Akad Bai’ (jual-beli) dimana Pihak Franchissor menjual
bahan baku kepada Pihak Franchisse. Akad ini dibolehkan berdasarkan
dalil-dalil umum yang membolehkan jual-beli selama tidak ada hal-hal
yang diharamkan.
-
Persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu; Pihak Franchisse mesti
membeli jumlah tetap bahan baku dari Pihak Franchissor secara
berkala.
-
Berdasarkan kaidah umum dalam muamalat bahwa pada dasarnya setiap
persyaratan itu dibolehkan selagi tidak bertentangan dengan syariat,
juga ada manfaat bagi Franchissor dalam hal ini guna melariskan
produknya dan penguasaan pasar untuk produknya.
-
Pihak Franchisse tidak boleh menjual produk selain produk Pihak
Franchissor, ini persyaratan penting dalam akad franchise yang
bertujuan agar pihak Franchissor tidak memiliki pesaing produknya.
Maka persyaratan ini sangat dibutuhkan oleh Franchissor. Dan
hukum asalnya setiap persyaratan yang tidak bertentangan dengan Nash
dan kemaslahatan adalah dibolehkan.
-
Pihak Franchisse hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu. Hal
ini bertujuan agar Franchissor dapat melakukan franchise dengan pihak
lain di area yang lain. Disamping agar franchisse di area ini dapat
memaksimalkan pemasaran produk karena dia memiliki kompetitor dengan
produk yang sama di area di dekatnya.
-
Persyaratan yang menguntungkan kedua belah pihak yang bertransaksi
pada dasarnya tidak dilarang syariat dan dibolehkan.
-
Pihak Franchisse tidak boleh menjual produk Pihak Franchissor melebihi
harga yang telah ditetapkan oleh Pihak Franchissor.
- Persyaratan ini sangat penting bagi Franchissor untuk menjamin pelayanan yang memuaskan para konsumennya yang berakibat juga kepada naiknya minat para konsumen baru. Persyaratan ini sekalipun bertentangan dengan konsekwensi dari sebuah akad yaitu berpindahnya kepemikan kepada pembeli dan ia berhak dengan barang tersebut untuk menjualnya diatas harga yang ditetapkan penjual, akan tetapi pihak Franchissor masih dibenarakan menetapkan persyaratan ini karena Franchisse melakukan aktifitas niaganya dengan menggunakan nama dan merek dagang franchissor. Maka atas dasar bahwa setiap persyaratan yang bermanfaat hukunya dibolehkan.
Melihat kepada setiap akad dan persyaratan yang terdapat dalam yang
merupakan komponen dari akad franchise dibolehkan maka hukum gabungan
seluruh akad dan persyaratan tersebut dalam satu akad yang dinamakan
dengan franchise juga dibolehkan. Kecuali bila terdapat hal-hal yang
diharamkan; seperti pihak franchissor mewajibkan agar franchisse menjual
khamar, rokok, CD yang berisi musik maka hukumnya diharamkan karena
barang-barang ini hukumnya adalah haram.