Oleh:
Dr. Erwandi Tarmizi
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer
Di dunia yang bergerak cepat dengan investasi
kripto, fintech syariah, dan kontrak digital yang melintasi batas-batas hukum
tradisional, kita berhadapan dengan pertanyaan besar: Apakah fiqh Islam mampu
bertahan, atau harus ditinggalkan? Apakah ijtihad kontemporer sekadar tambal
sulam aturan lama, atau sebuah revolusi pemikiran yang bisa menantang hukum
konvensional dunia modern?
Dalam kajian kitab Metode Ijtihad Muamalat Kontemporer
karya Dr. Erwandi Tarmizi, kita akan masuk ke medan pertempuran intelektual
yang mempertaruhkan relevansi hukum Islam. Ini bukan sekadar diskusi
akademik—ini adalah tantangan untuk mempertahankan syariat di tengah badai
modernitas.
Siapa yang cukup berani untuk mengambil peran sebagai
mujtahid? Apa yang harus mereka lakukan untuk memastikan hukum yang mereka gali
tetap sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, namun solutif untuk kompleksitas
zaman ini?
Jika Anda berpikir fiqh Islam hanya untuk masa lalu, bersiaplah untuk ditampar dengan fakta-fakta yang membuka mata. Ini adalah kajian untuk yang berani berpikir, menantang, dan melangkah lebih dalam.