METODE IJTIHAD MUAMALAT KONTEMPORER

Oleh:
Dr. Erwandi Tarmizi
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer



Di dunia yang bergerak cepat dengan investasi kripto, fintech syariah, dan kontrak digital yang melintasi batas-batas hukum tradisional, kita berhadapan dengan pertanyaan besar: Apakah fiqh Islam mampu bertahan, atau harus ditinggalkan? Apakah ijtihad kontemporer sekadar tambal sulam aturan lama, atau sebuah revolusi pemikiran yang bisa menantang hukum konvensional dunia modern?

Dalam kajian kitab Metode Ijtihad Muamalat Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi, kita akan masuk ke medan pertempuran intelektual yang mempertaruhkan relevansi hukum Islam. Ini bukan sekadar diskusi akademik—ini adalah tantangan untuk mempertahankan syariat di tengah badai modernitas.

Siapa yang cukup berani untuk mengambil peran sebagai mujtahid? Apa yang harus mereka lakukan untuk memastikan hukum yang mereka gali tetap sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, namun solutif untuk kompleksitas zaman ini?

Jika Anda berpikir fiqh Islam hanya untuk masa lalu, bersiaplah untuk ditampar dengan fakta-fakta yang membuka mata. Ini adalah kajian untuk yang berani berpikir, menantang, dan melangkah lebih dalam. 

Kajian Kitab Metode Ijtihad Muamalat Kontemporer Karya Dr. Erwandi Tarmizi - PART 1

Muqaddimah | Daftar Isi | Pengertian Ijtihad | Urgensi Ijtihad Muamalat Kontemporer | Orang Yang Boleh Melakukan Ijtihad | Yang Harus Diperhatikan Mujtahid Sebelum Berijtihad | Meyakini Sebuah Kasus Masuk Ranah Ijtihad | Memahami Mekanisme Kasus Serinci Mungkin | Pemeriksaan Ulang Pemahaman Mujtahid Tentang Mekanisme Kasus | Takyif Fiqhi | Metode Ijtihad Untuk Menentukan Hukum Muamalat